Kemana Kini Kabupaten Adikarto Sebelah Kabupaten Kulon Progro di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?

AswajaNews – Ada yang tahu kemana kini Kabupaten Adikarto yang berdekatan dengan Kabupaten Kulon Progo di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?

Istilah tentang pemekaran daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota bukanlah sesuatu hal yang asing atau baru.

Di mana suatu provinsi atau kabupaten/kota akan dipecah menjadi dua atau lebih sehingga menghasilkan daerah otonomi baru, baik provinsi kabupaten ataupun kota.

Namun, selain pemekaran daerah, ternyata pernah terjadi juga penggabungan daerah, di mana dua Kabupaten digabung menjadi satu kabupaten.

Hal ini terjadi di Kabupaten Kulon Progo di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelum terbentuknya Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 15 Oktober tahun 1951, wilayah Kulon Progo terbagi atas dua kabupaten.

Yaitu Kabupaten Kulon Progo yang merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kabupaten Adikarto yang merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman.

Kedua kabupaten tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 1950 bersama kabupaten lainnya di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di mana waktu itu Kabupaten Kulon Progo menjadikan Sentolo sebagai ibukota, sedangkan Kabupaten Adikarto terdiri dari Kapanewon dengan Ibukota Wates.

Pada tahun 1951 kemudian terjadi kesepakatan antara Sri Sultan Hamengkubuwono IV dan Sri Pakualam II.

Kesepakatan itu menghasilkan putusan bahwa kedua kabupaten tersebut digabung menjadi satu kabupaten dengan nama Kabupaten Kulon Progo dengan Ibukota berkedudukan di Wates.

Alasan penggabungan tersebut karena kedua Kabupaten ini terlampau kecil untuk menjalankan otonomi, serta juga dalam hal pemerintahan biar lebih efisien.

Di mana penggabungan tersebut didasarkan oleh undang-undang nomor 18 tahun 1951.

Sehingga secara yuridis formal, hari jadi Kabupaten Kulon Progo adalah 15 Oktober tahun 1951.

Peringatan ini merupakan tahun di mana diundangkannya undang-undang tersebut oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia saat itu.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *