THR Cair 22 Maret 2024, Apakah Guru Sertifikasi Terima 2 Kali Tunjangan Profesi di Triwulan 1 Sekaligus?

Aswaja News – THR untuk semua instansi akan dicairkan tanggal 22 Maret 2024 dan apakah guru sertifikasi akan menerima 2 kali tunjangan profesi di triwulan 1 sekaligus? Ini penjelasan dan jadwal pencairannya

Sebagaimana informasi yang sudah tersebar di media sosial, Tunjangan Hari Raya (THR) akan mulai dicairkan pada 22 Maret 2024 untuk semua penerima, termasuk salah satunya guru sertifikasi.

Informasi ini ternyata diiringi dengan beberapa pertanyaan, khususnya oleh para guru. “Apakah THR yang cair 22 Maret 2024 menandakan bahwa guru sertifikasi akan mendapat 2 kali tunjangan profesi di triwulan 1 tahun ini atau tidak?”

Jadwal pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi triwulan 1 tahun 2024 sendiri telah dirubah oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Nadiem menetapkan bahwa pencairan triwulan 1 tahun 2024 akan dilakukan mulai bulan April, hal ini sebagaimana pengumuman yang telah tersebar melalui Peraturan Mendikbud nomor 45 tahun 2023.

Sedangkan isu mengenai penerimaan 2x tunjangan profesi yang ramai diperbincangkan usai pengumuman pencairan THR, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ada beberapa komponen yang akan diberikan dalam THR untuk seluruh ASN termasuk guru sertifikasi.

Setidaknya ada 5 komponen sebagaimana yang dimaksud oleh Sri Mulyani, salah satunya adalah 100 persen tunjangan profesi guru. Komponen yang dimaksud di atas secara rinci tertuang dalam PP nomor 14 tahun 2024 tentang pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan melekat (tunjangan pangan dan keluarga)
  3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  4. 100 persen tunjangan kinerja (bagi ASN pusat maupun daerah)
  5. 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan

Sementara mengenai pemberian tunjangan profesi guru sebagai komponen THR juga dijelaskan lebih lanjut dalam PP nomor 14 tahun 2024 pada pasal 6 ayat 3 PP 14 2024:

“Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan,”

Jika mengacu pada penjelasan di atas, yang dimaksud sebagai 2x tunjangan profesi adalah bagian dari THR.

Jadi, untuk pencairan TPG triwulan 1 akan diberikan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditentukan Mendikbud Nadiem Makarim, yaitu pada bulan April 2024. (Dani Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *