Aswaja News – Setelah muncul Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Masyarakat Indonesia sempat geger dengan terbitnya aturan tersebut. Banyak yang berspekulasi bahwa itu adalah larangan bagi umat islam untuk mengeraskan suara di setiap kegiatan terutama bulan Ramadhan.
Menanggapi spekulasi ini, Kemenag melalui konferensi pers menegaskan bahwa itu adalah hal yang tidak benar.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ucap Hanna Hasbie juru bicara Kemenag.
Lantas, sebenarnya negara mana saja yang telah menerapkan aturan serupa, berikut diantaranya:
- Arab Saudi
Negara tersebut menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. - Mesir
Negara ini sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang. - Selangor, Malaysia
Di sini azan dan bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar. Sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan mushala. - Uni Emirat Arab (UEA)
Di sana juga terbit imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel). - Turki
Di negara yang dipimpin Erdogan ini penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Shalat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras. - Suriah
Siapa menyangka di negara ini ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.
Demikian, semoga bermanfaat.(mus)