Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber Adalah Rel Pemberitaan Online di Indonesia

Oleh: Imam Mustajab

Kontestasi dalam segala lini adalah salah satu bentuk manifestasi demokrasi yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa Indonesia. Dalam kontestasi, banyak pihak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi maupun golongan demi tercapainya tujuan yang direncanakan.

Sering kali, sebuah kontestasi diwarnai dengan saling adu gagasan, adu narasi, adu umpatan, bahkan adu otot. Di era digitalisasi dan modernisasi, internet adalah medium (tempat,red) baru yang marak digunakan untuk mensukseskan banyak agenda kontestasi di Indonesia, maka pemberitaan online adalah ujung tombak senjata yang potensial untuk dimanfaatkan.

Baik kontestasi bertaraf nasional, regional, maupun lokal sudah menggunakan internet secara massif untuk turut dijadikan tim sukses agenda mereka. Di taraf nasional hingga lokal, lazim ditemui di media pemberitaan online memuat konten-konten yang berbau kontestasi.

Dalam lingkup perguruan tinggi saja, pers mahasiswa menjadi lembaga yang paling dinantikan informasi tentang kondisi maupun kegiatan perguruan tinggi tersebut, baik internal organisasi tersebut maupun eksternal organisasi yang masih bernaung pada republik yang sama. Maka, penting untuk menantikan informasi yang dimuat dan diliput oleh sebuah lembaga pers, terlebih pers mahasiswa.

Bisa dibilang, sumber paling kredible (terpercaya, red) untuk mencari informasi tentang sebuah perguruan tinggi salah satunya adalah lembaga pers mahasiwa, setelah Humas perguruan tinggi dan pernyataan resmi pihak rektorat.

APAKAH SALAH MENGGUNAKAN INTERNET UNTUK MENYEBARKAN INFORMASI?

Tentu saja tidak salah, internet adalah salah satu alat potensial yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Tetapi, layaknya sebuah komunitas masyarakat, tentu pasti ada sisi dimana pemuatan negatif dan positif yang harus disaring demi mendapat informasi yang benar.

Kerap kali, informasi yang disebar tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam UU No.40 tahun 1990 tentang pers dan kode etik jurnalistik. Sebut saja kasus publikasi opini “plagiasi” yang secara terang-terangan tanpa mencantumkan nama penulis secara lengkap dan asal penulis, hal ini berbahaya jika terus di bagikan karena pada hakikatnya, opini dan news (berita, red) adalah karya tulis yang sama sekali tidak sama secara nilai.

Dalam kode etik jurnalistik, sebuah opini hanya bisa dipublikasikan dan dibagikan setelah melalui serangkaian verifikasi tentang aturan yang harus dipenuhi, salah satu yang paling penting adalah transparansi identitas sang penulis. Alasanya adalah opini merupakan karya tulis yang bersifat subjektif sang pembuat tulisan, maka seluruh isi dan konsekuensi haruslah dibebankan kepada penulis opini tersebut.

Berbeda dengan berita, dalam payung hukum yang sama disebutkan bahwa sebuah naskah berita tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. Dan yang paling penting, sebuah berita harus ditulis tanpa menambahkan pendapat pribadi wartawan yang menulis naskah tersebut.

Maka, pembedaan terkait 2 hal ini perlu ditekankan dan diterapkan bersama agar perbedaan antara kedua karya tulis tersebut dapat disikapi secara berbeda pula. Akan sangat memalukan apabila pembaca apalagi dianggap akademis tidak bisa membedakan antara ‘opini’ dan ‘berita’, apalagi jika terus digaungkan dan dibagikan dengan narasi provokatif yang tentunya berujung pada fitnah dan pencemaran nama baik.

PRINSIP VERIFIKASI, SEBUAH KONSEKUENSI ATAS DIGITALISASI

Dalam perkembangan dunia jurnalisme, lazim kita dengar maupun baca istilah seperti jurnalisme cetak, jurnalisme warga, jurnalisme online, dan masih banyak lagi. Seiring waktu, istilah baru pun muncul dan berkembang dengan makna yang didefinisikan, corak dari istilah-istilah tersebut juga memiliki perbedaan.

Dalam pemberitaan online, prinsip verifikasi adalah salah satu yang wajib diterapkan. Karena dengan verifikasi, sebuah berita yang memenuhi syarat akan bisa terbit dan mengedukasi pembaca, tetapi jika tidak diverifikasi, maka konsekuensi atas publikasi berita tersebut akan mengikuti.

Maka, penting untuk menulis dan memuat sebuah informasi secara berimbang dan faktual dalam semua karya tulis. Karena pada dasarnya, penulis akan memberitahukan sebuah informasi kepada khalayak umum, maka tanggungjawab atas persepsi khalayak turut menjadi tanggungjawab penulis beserta media publikasi.

Informasi yang berimbang, tidak akan membuat informasi menjadi provokatif. Salah satu ciri dari konten provokatif adalah menghilangkan sebagian informasi yang seharusnya ditulis, atau dengan mengubah pilihan diksi yang cenderung berkonotasi negatif. Apabila masih dilakukan, maka pemahaman atas kode etik jurnalistik dan pedoman media siber patut dipertanyakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *