BAZNAS Mataraman Adakan Koordinasi Rutin Bahas Zakat Fitrah

Aswaja News – Para pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se wilayah Mataraman (Ngawi, Magetan, Kota Madiun, Madiun, Ponorogo dan Pacitan) bertemu yang ke dua kalinya di Hall Hotel Kintamani Sarangan (Sabtu, 2/12/2023). Pertemuan ini adalah pertemuan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang diadakan di Madiun. Dalam pertemuan pertama disepakati untuk secara rutin saling bertemu dalam forum ini dengan tempat bergantian atau anjang sana.

Sebelum acara dimulai, para hadirin bersama-sama menggelar tahlil secara khusus diperuntukkan untuk mengenang almarhum KH. M. Roziqi, MM, MBA Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur yang meninggal dunia Jum’at sore (1/12/2023). Acara tahlil dipimpin oleh KH. Muhammad Iskandar Ketua BAZNAS Kota Madiun sekaligus Koordinator BAZNAS se Mataraman.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars BAZNAS dan pembacaan ayat suci Al Qur’an. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan. Berkesempatan memberikan sambutan pertama adalah KH. Sumarno selaku Ketua BAZNAS Kab. Magetan sebagai wakil tuan rumah. “Alhamdulillah dan selamat datang di Magetan. Kenapa kami ajak pertemuan di Sarangan agar bapak ibu semua mengenal produk produk asli Magetan yang banyak dijual di sekitar wisata Sarangan” ucap beliau.

Usai sambutan, dilanjutkan diskusi bersama mengenai optimalisasi penggunaan SIMBA dan tentang strategi optimalisasi zakat fitrah lewat BAZNAS. Untuk materi diskusi mengenai aplikasi SIMBA disampaikan oleh tim IT dari BAZNAS Ngawi sebagai satu satunya BAZNAS di wilayah Mataraman yang pengelolaan SIMBA nya dapat nilai A. Dari diskusi ini disepakati untuk melakukan pertemuan khusus operator SIMBA di Ngawi tanggal 6 Desember untuk memperdalam pengetahuan.

Diskusi berikutnya tentang strategi penerimaan zakat fitrah di pandu oleh Ketua BAZNAS Ponorogo K. Kholid, M.Pd dengan pemateri Dr. M. Asvin Abdurrahman, M.Pd.I Waka 2 BAZNAS Ponorogo. Dalam diskusi ini setiap kabupaten dan kota diminta menjelaskan cara masing-masing dalam optimalisasi zakat fitrah.

Kabupaten Pacitan misalnya penetapan jumlah zakat fitrah mengikuti fatwa dari PP. Tremas. Sementara Magetan, Ngawi dan Madiun ditetapkan dengan rapat bersama Kemenag, BAZNAS, MUI, Kesra, Perindag dan ormas-ormas Islam yang ada. Ponorogo cukup meminta fatwa MUI.

Setelah diskusi panjang tersebut usai, acara ditutup dan disepakati untuk pertemuan berikutnya bertempat di Ponorogo. Acara ditutup pukul 13.15 WIB. (ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *