Aswaja News – Membayar pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban semua warga negara yang memilikinya. Mengapa demikian? Karena pembangunan tidak akan ada tanpa dana dari pajak. Sebab pendapatan utama suatu negara adalah dari sektor pajak, tidak terkecuali Indonesia.
Semakin besar kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar juga pendapatan negara sehingga pembangunan akan semakin baik pula. Tapi dengan catatan dana pajak yang terkumpul tersebut tidak dikorupsi oleh penggunanya yaitu pemerintah.
Dengan pentingnya sektor pajak maka untuk menaikkan pendapatan dari pajak Kementerian Keuangan Direktorat Jendral pajak berinovasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menggenjot perolehan pajak. Utamanya dari pajak kendaraan bermotor.
Perlu diketahui pada tahun 2022 saja dalam catatan BPS jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 148.212.865 unit. Jumlah yang sangat besar. Jumlah tersebut didominasi oleh kendaraan berjenis sepeda motor dengan angka yang sangat tinggi mencapai 125.267.349 unit.
Berdasarkan hal tersebut kiranya pelayanan penerimaan pajak perlu dipermudah agar dapat menghasilkan pendapatan negara yang besar. Innovasi yang dilakukan oleh SAMSAT Jawa Timur diantaranya adalah menambah jam layanan para pembayar pajak kendaraan bermotor. Jam layanan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Layanan Pagi dan Layanan Malam.
Layanan Pagi dibagi sebagai berikut:
- Hari Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
- Hari Jum’at. : 08.00 – 11.00 WIB
- Hari Sabtu. : 08.00 – 12.00 WIB
- Hari Minggu dan Hari Besar Tutup
Layanan Malam dibagi sebagai berikut :
- Hari Senin – Jum’at : 16.00 – 20.00 WIB
- Khusus layanan malam hari Sabtu, Minggu dan akhir bulan tutup.
Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah identitas diri asli dan STNK asli. Untuk layanan costumer service dapat di akses via WA SAMSAT Ponorogo di 081282000451. (ags)