Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat. Membahas tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Rabu (5-7-2023).
Kang Bupati, sapaan akrab Sugiri Sancoko mengatakan. Pihaknya sadar betul jika pembahasan Raperda tentang KTR itu bakal menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat luas. Oleh sebabnya, dengan cara di bahas oleh para perwakilan rakyat. Diharapkan bisa menemukan titik temu jalan terbaik supaya bisa berjalan berdampingan. ”Kami Pemerintah Daerah Ponorogo berkomitmen untuk menjalankan amanah dan peraturan yang berlaku,” kata Kang Bupati.
Dirinya menjelaskan, disisi lain terjadi perubahan besar dalam industri rokok. Para pemilik pabrik mengoptimalkan dalam memproduksi menggunakan mesin, dibandingkan dengan tenaga manusia. ”Oleh sebab itu, masyarakat diberi kesempatan ikut serda dalam memberikan pendapat dan saran,” jelasnya.
Dalam rapat pembentukan pansus pembahasan Raperda KTR tersebut. Dari delapan Fraksi di DPRD ada dua yang menolak dan enam yang sepakat. Antara lain Nasdem, Demokrat, Grindra, Golkar, PKS dan Amanat Persatuan sepakat dibentuknya pansus sedangkan PKB dan PDIP tidak sepakat. ”Karena ada dua fraksi saja yang tidak menghendaki pansus, Raperda tentang KTR tetap dilanjutkan dalam pembahasan ketahap selanjutnya,” kata Ketua DPRD Ponorogo Sunarto.
Dirinyaa membacakan, susunan anggota Pansus pembahasan Raperda tentang KTR dari masing masing Fraksi. Nasdem ; Isnani, Sukirno, Agus Subiyantoro dan Sumarno. PKB ; Dwi Agus Prayitno, Mashudi dan Mujiatin. Demokrat ; Widodo dan Agus Suwito. Grindra ; Anik Suharto dan Eka Rekno Setyani. PDIP ; Agung Priyanto. Golkar ; Kateni. PKS ; Ribut Riyanto. Amanat Persatuan ; Burhanudin. (sug)