Hukum Sumpah Menolak Haji Demi Sedekah Fakir Miskin

Aswaja News – Dalam agama Islam, sumpah sebaiknya dihindari kecuali dalam ranah keinginan beribadah ataupun kesaksian di pengadilan. Misal sumpah yang diperbolehkan; bersumpah untuk melakukan kewajiban ataupun kesunnahan, bersumpah meninggalkan perkara haram ataupun makruh, bersumpah ketika bersaksi di pengadilan. Baca Juga: Penggunaan Al-Qasam atau Sumpah dalam Al-Qur’an Kita tidak boleh bersumpah untuk menjauhi kebaikan serta ibadah kepada Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah:

وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ

Artinya,“Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan menciptakan kedamaian. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS.Al-Baqarah:224) Baca Juga: Larangan Mengobral Sumpah dalam Pembicaraan Seandainya seseorang bersumpah meninggalkan haji yang wajib, maka wajib melanggar sumpahnya dan wajib membayar kafarat. Sedangkan, seandainya seseorang bersumpah meninggalkan haji tathawwu’, maka disunnahkan untuk melanggar sumpahnya dan membayar kafarat (Al-Jamal Sulaiman, Hasyiyah Bujairami ‘ala Syarh al-Minhaj [Kairo: Maktabah al-Halabi,1950] juz.4 hal.320) Hal ini juga diperkuat olah sabda Rasulullah:

قال رسول الله من حلف على يمين فرأى غيرها خيرا منها فليأتها وليكفر عن يمينه Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Barang siapa yang bersumpah dan ia melihat perkara lain yang lebih baik maka hendaknya ia mendatanginya dan hendaknya ia bayar kafarat dari sumpahnya,” (HR Muslim). Perlu diketahui bahwa membayar kafarat menjadi wajib karena dua hal yaitu melakukan sumpah dan melanggarnya. Oleh karena itu, apapun bentuk sumpah atas nama Allah apabila ia melanggarnya maka ia wajib membayar kafarat. Bersedekah untuk membantu orang yang membutuhkan di masa perekonomian sulit jauh lebih utama daripada haji tathawwu’ (haji yang dilakukan setelah melakukan haji yang pertama kali). Hal ini karena sedekah bermanfaat untuk orang lain sedangkan haji hanya bermanfaat untuk diri sendiri. (Daf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *